PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di...
Pasal 14
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan ; c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain; e. Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai yang menjalani cuti besar; dan g. Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 3 (tiga) bulan.
