Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal serta ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Tujuan pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah : a. memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan; b. melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan; c. melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, penggunaan fasilitas fiskal dan melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan. (3) Sasaran pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah tercapainya realisasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
