PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Tugas Belajar ialah Kepala BKPM. (2) Dalam pelaksanaan penetapan Tugas Belajar, Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama. (3) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, pejabat eselon I BKPM lainnya dapat menggantikan pelaksanaan tugas dimaksud untuk jangka waktu tertentu.
