PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Program penerapan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h wajib diikuti oleh Pegawai Tugas Belajar program S-2 dan S-3 yang terdiri atas: a. pemaparan tentang hasil Tugas Belajar; dan b. penulisan atau publikasi karya tulis.
