Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Pegawai Tugas Belajar memiliki kewajiban: a. melaksanakan Tugas Belajar setelah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Surat Penetapan Tugas Belajar; b. menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menjaga kehormatan dan nama baik organisasi, dengan mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan selama pelaksanaan pendidikan; d. menyampaikan laporan perkembangan pendidikan dan laporan penyelesaian pendidikan secara periodik; e. menyelesaikan studi tepat waktu sesuai Surat Perjanjian Tugas Belajar; f. melapor kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setelah menyelesaikan pendidikan paling lama 1 (satu) minggu setelah kembali ke INDONESIA; g. menyerahkan fotokopi dokumen ijazah dan transkrip nilai serta menunjukkan dokumen asli sesuai Surat Perjanjian Tugas Belajar sebagai dasar pembuatan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan; h. mengikuti program penerapan keilmuan; i. melaksanakan Kewajiban Kerja sesuai ketentuan Tugas Belajar; dan j. membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
