PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 4
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN WEWENANG
(1) Sebagian urusan Pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi yaitu kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Kepala bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
