PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Tujuan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.
