Pasal 89
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deregulasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deregulasi penanaman modal; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang deregulasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
