Pasal 86
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
