PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 79
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Hilirisasi Mineral dan batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang investasi sektor mineral dan batubara; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor mineral dan batubara; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
