PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 76
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang investasi sektor minyak dan gas bumi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor minyak dan gas bumi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
