PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 73
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan; c. pengembangan potensi dan peluang bidang investasi sektor perikanan dan kelautan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor perikanan dan kelautan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
