PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 70
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan; c. pengembangan potensi dan peluang bidang investasi sektor perkebunan dan kehutanan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor perkebunan dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
