PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 67
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; c. pengembangan kebijakan sumber daya manusia hilirisasi; d. pengembangan potensi dan peluang di bidang pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
