PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 64
BAB 6 — DEPUTI BIDANG HILIRISASI INVESTASI STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
