Pasal 48
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Perencanaan Makro Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal secara makro; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA secara makro; c. pelaksanaan perencanaan keberlanjutan sumber daya alam, manufaktur, infrastruktur, dan jasa dan kawasan guna mendukung pengembangan investasi hilirisasi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal secara makro; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
