PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat; d. pelaksanaan urusan keamanan kantor; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
