Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
c. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Staf Ahli, dan Staf Khusus; d. penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik; e. pelaksanaan hubungan masyarakat; f. pengelolaan media dan hubungan antarlembaga; g. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
