PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 219
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
(1) Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
