PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 216
BAB 15 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional penanaman modal dan non penanaman modal, dan teknis bagi aparatur;
e. penyusunan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan f. pelaksanaan administrasi pusat.
