Pasal 208
BAB 13 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan ekonomi makro. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan hubungan kelembagaan dan transformasi digital. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pengembangan sektor investasi prioritas. (5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.
