Pasal 202
BAB 12 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko,
pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengolahan, analisis, dan penyajian data penanaman modal dan hilirisasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi penanaman modal; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
