Pasal 186
BAB 11 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah V; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah V; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah V; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah V; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; i. pengendalian pelaksanaan penanaman modal di bidang hilirisasi; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan hilirisasi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
