PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 182
BAB 11 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Wilayah IV mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV, yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
