PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 179
BAB 11 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Wilayah III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
