PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 176
BAB 11 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II, yang meliputi seluruh Provinsi Jambi, Daerah Khusus Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
