Pasal 174
BAB 11 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Direktorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah I; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah I; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah I; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah I; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah I; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
