PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 158
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; c. pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
