Pasal 143
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; f. penyiapan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; dan g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.
