Pasal 140
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; f. fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
