Pasal 137
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
