Pasal 130
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan atas penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha; d. penyiapan penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha; e. pelaksanaan diseminasi hasil penilaian kinerja dan rekomendasi pelaksanaan berusaha; f. penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan kerja sama pelaksanaan berusaha di bidang hilirisasi investasi strategis; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan berusaha dan kerjasama hilirisasi investasi strategis; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
