PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di lingkungan Kementerian/Badan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan; c. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
