Pasal 127
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pelaksanaan pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
