Pasal 124
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama bilateral di bidang penanaman
modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
