PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN...
Pasal 121
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KERJA SAMA PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal; d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
