Pasal 111
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran
penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
