Pasal 108
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Amerika dan Eropa; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
