Pasal 6
pasal.id
(1) Menteri MENETAPKAN Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Tinggi Madya dari Kementerian. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan unsur Pejabat Tinggi Madya dari Kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait, dan unsur profesional. (4) Unsur Pejabat Tinggi Madya sebagai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan Penilaian sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
