PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN...
Pasal 3
pasal.id
(1) Kinerja PTSP Pemda diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota. (2) Ketersediaan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian Kinerja PTSP Pemda meliputi program kegiatan dan pelayanan OSS serta pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui Sistem OSS.
