Pasal 29
pasal.id
(1) Tim Penilai melakukan uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terhadap Pemda dengan kriteria: a. pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan b. pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha. (2) Penilaian uji petik pada pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator: a. ketersediaan data dan dokumen pendukung penilaian mandiri; dan b. kesesuaian pelaksanaan. (3) Penilaian uji petik pada pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) ditentukan berdasarkan indikator: a. pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan b. penyederhanaan peraturan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha. (4) Tolok ukur penilaian dan bobot penilaian indikator uji petik Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan menggunakan lembar kriteria penilaian uji petik Pemda sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
