PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN...
Pasal 27
pasal.id
(1) Nomine yang telah melaksanakan pemaparan dapat dilakukan uji petik dengan mengikuti mekanisme uji petik yang ditetapkan oleh Tim Penilai. (2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai dengan kunjungan lapangan. (3) Mekanisme uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Teknis Penilai kepada nomine dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum uji petik dilakukan. (4) Dalam hal uji petik tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uji petik dapat dilaksanakan dengan telekonferensi atau virtual.
