PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN...
Pasal 24
pasal.id
(1) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dapat berupa hasil penelitian, hasil survei, hasil pemeringkatan, dan bentuk kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung sejak berakhirnya periode Penilaian kinerja sebelumnya. (2) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Perizinan Berusaha; b. pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. penciptaan birokrasi bersih dan melayani; dan/atau d. pelayanan publik. (3) Kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pemerintah dan/atau nonpemerintah.
