PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN...
Pasal 16
pasal.id
(1) Verifikasi dan Validasi Penilaian Mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dilakukan oleh Tim Teknis Penilai. (2) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan. (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Teknis Penilai dibantu oleh Lembaga Survei. (4) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
