PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin...
Pasal 8
Dalam rangka melaksanakan kewenangannya, Kepala Administrator: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun; b. melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Mandalika setiap 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pada semester I dilaporkan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan semester II dilaporkan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya.
