PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin...
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Administrator harus memperhatikan: a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, mengenai:
- sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik;
- pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal;
- pedoman dan tata cara perizinan dan nonperizinan penanaman modal; dan
- pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
c. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan olehMenteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait (2) Dalam hal melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Administrator dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
