PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin...
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan izin yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu: a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing;dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan penerbitan izin yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup Izin Prinsip:
- hulu minyak dan gas bumi;dan
- sumber daya mineral. b. di bidang Perdagangan tidak mencakup penerbitan Angka Pengenal Impor (API), Izin Prinsip di bidang
usaha penjualan langsung, dan jasa perantara perdagangan properti; dan c. tidak mencakup bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.
