PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA...
Pasal 9
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), perubahan dan pencabutannya yang berlokasi di Kawasan Sabang, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
