PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA...
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2012 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
