PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
